Tuesday, December 19, 2006

UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1982 (4/1982)
Tanggal: 11 MARET 1982 (JAKARTA)
Sumber: LN 1982/12; TLN NO. 3215
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Indeks: PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. PENERANGAN. Kebudayaan. Kesejahteraan. Warganegara.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang;
c. bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia;
d. bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan hidup;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
5. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan;
6. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
a. tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c. terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
f. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.

TGPT NAME="ps6">Pasal 6
(1) Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peranserta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
(2) Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
(2) Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Pasal 10
(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Hak menguasai dan mengatur oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini memberikan wewenang untuk :
a. mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2)pasal ini.
b. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
c. mengatur pajak dan retribusi lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 12
Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 14
Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 15
Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN

Pasal 18
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, secara sektoral, dilakukan oleh departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup.
BAB VI
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN
Pasal 20
(1) Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara.
(4) Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
A. UMUM
1. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rakhmat dari padanya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia, dalamhubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah, Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal-balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keseimbangan yang serasi dan dinamis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan batiniah saja akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup.
2. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, kalau lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya, maka haruslah jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain dari pada kawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat Bangsa dan Rakyat Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem.
Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula ketahanan ekosistem dalam keseluruhan. Oleh karenanya, maka pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
4. Pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber daya alam tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan sumber daya tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan.
Sejalan dengan itu, daya dukung lingkungan dapat terganggu dan kualitas lingkungan hidup dapat menurun.
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat pula rusak karenanya. Hal semacam itu akan merupakan beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya.
Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggungjawab yang menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan yang bijaksana harus dilandasi wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
5. Sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka pengembangan sistem pengelolaan lingkunganhidup Indonesia haruslah diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan Wawasan Nusantara.
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan, sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat;
b. mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut,
c. mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi pengaturanlebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
Selain daripada itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perlindungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya.
Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian atas undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya :
1. Lingkungan hidup di sini merupakan sistem yang meliputi Lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Istilah "lingkungan hidup" dan lingkungan"dipakai dalam pengertian yang sama.
2. Cukup jelas.
3. Cukup jelas.
4. Cukup jelas.
5. Sumber daya buatan antara lain meliputi waduk, bendungan, dan jenis unggul.
6. Cukup jelas.
7. Pencemaran lingkungan hidup oleh proses alam dimasukkan dalam perumusan mengingat bahwa akibatnya perlu ditanggulangi. Penanggulangan ini merupakan kewajiban pemerintah. Dalam komponen lingkungan tercakup informasi.
Tatanan lingkungan adalah susunan komponen lingkungan secara alamiah atau hasil upaya manusia.
8. Cukup jelas.
9. Dampak dapat bersifat positif berupa manfaat, dapat pula bersifat negatif berupa risiko, kepada lingkungan fisik dan nonfisik, termasuk sosial budaya.
10. Cukup jelas.
11. Cukup jelas.
12. Dalam pengertian organisasi termasuk pula kelompok masyarakat.
13. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan.
14. Cukup jelas.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang, dan peningkatan kemampuan tersebut.
Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.
Pasal 4.
Pengendalian secara bijaksana pemanfaatan sumber daya perlu memperhatikan aspek-aspek antara lain kehematan, dayaguna, hasilguna, dan daur ulang.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum.
Ayat (2)
Kewajiban setiap orang, sebagaimana tersebut dalam ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat, yang mencerminkanharkat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Pasal 6.
Ayat (1)
Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap-tahap pelaksanaan dan penilaian. Dengan adanya peran serta tersebut anggota masyarakat mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkunganhidup dan mengusahakan berhasilnya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam ayat ini mengatur tata laksana peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1).
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian izin, maka penyelenggara bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8.
Ketentuan pasal ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambillangkah-langkah tertentu, misalnya dalam bidang perpajakan, sebagai insentif guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan, dan disinsentif untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kebijaksanaan dan tindakan sebagaimana tersebut dalam pasal dapat pula diarahkan. kepada pemberian penghargaan kepada setiap orang yang amat berjasa dalam pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Pasal 9.
Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan timbal-balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan hayati dan lingkungan nonhayati.
Pasal 10.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Wewenang penuturan sebagaimana tersebut dalam ayat(3) pasal ini antara lain meliputi tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk mengatur hubungan antar berbagai kegiatan dan fungsi guna mencapai keserasian dan keseimbangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini meliputi tiap jenis sumber daya alam nonhayati, seperti ketentuan tentang air, tanah, udara, bahan galian, bentang alam, dan formasi geologis atau perwujudan proses alam yang sangat indah yang penting untuk ilmu pengetahuan.
Pasal 12.
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung tiga aspek, yaitu :
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada matra darat, air, dan udara;,
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pengertian konservasi tersebut di atas termasuk pula perlindungan jenis hewan yang tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau terancam punah, dan hutan lindung.
Pasal 13
Perlindungan sumber daya buatan yang penting ditujukan kepada konservasi fungsi sumber daya tersebut bagi kesinambungan pembangunan.
Pasal 14.
Perlindungan cagar budaya ditujukan kepada konservasi peninggalan budaya yang mengandung nilai-nilai luhur.
Pasal 15
Agar dapat ditentukan telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, atau waktu, mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sosial budaya, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terperinci dampak negatif dan posistif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh
a. besar jumlah manusia yang akan terkena;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. lamanya dampak berlangsung;
d. intensitas dampak;
e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena;
f. sifat kumulatif dampak tersebut;
g. berbalik (reversible) atau tidak berbalinya (irreversible) dampak.
Pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah, yang bidang usahanya diperkirakan menimbulkandampak penting ini, untuk melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 17.
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini memuat upaya penegakan hukumnya.
Dalam rangka penanggulangan pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah yang usahanya diperkirakan telah merusak atau mencemari lingkungan.
Penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan di luar wilayah negara dilaksanakan dengan menggunakan sarana persetujuan antar negara.
Pasal 18
Ayat (1)
Pengelola lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.
Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup perlu ditetapkan kebijaksanaan nasional terpadu pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perumusan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan nasional.
Pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan kebijaksanaan terpadu tersebut memerlukan kordinasi agar pelaksanaan pengelolaanlingkungan hidup secara sektoral dan didaerah terkait secara mantap dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, serta memantapkan kesatuan gerak dan langkah yang menjamin tercapainya tujuan pengelolaan lingkungan hidup secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk memberikan wadah kordinasi pada tingkat nasional dibentuk perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri.
Ayat (2)
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sektoral di daerah dilakukan di bawah kordinasi Kepala Wilayah dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolalingkungan hidup,
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat mencakup antara lain
a. kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan;
b. kelompok hobi, yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk melestarikannya;
c. kelompok minat, yang berminat untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan hidup.
Dalam menjalankan peranannya sebagai penunjang, lembaga swadaya masyarakat mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikut sertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 20
Ayat (1)
Kewajiban merupakan konsekuensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Ayat (2)
Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan besarnya kerugian.
Penelitian tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya, dan lain-lain yang diperlukan.
Tim yang terdiri dari pihak penderita atau kuasanya, pihak pencemar atau kuasanya, dan unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus.
Jika diperlukan dapat diangkat tenaga ahli untuk menjadi anggota tim.
Bilamana tidak dapat tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri.
Ayat (3)
Disamping kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana tersebut dalam penjelasan ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban juga membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara untuk keperluan pemulihan. Tim yang dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi tugas untuk menetapkan besarnya biaya pemulihan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21.
Tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat menentukan jenis dan kategori kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan termaksud.
Pasal 22
Mengingat akibat perusakan dan atau pencemaran lingkungan dapat berbeda-beda, maka pasal ini hanya menentukan ancaman pidana maksimal.Peraturan perundang-undangan yang mengatur segi-segi lingkungan hidup tetap dapat menetapkan ancaman pidana yang jumlahnya tidak melebihi ancaman pidana yang ditetapkan dalam pasal ini.Jumlah denda sebagaimana tersebut dalam pasal ini adalah nilai nominal pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG